KPK Dalami Keterkaitan Kasus CSR Bank Indonesia dengan Pejabat OJK, Diduga Ada Penyimpangan Alokasi Dana
Jakarta, 20 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dengan melibatkan sejumlah pihak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investigasi ini menyusul temuan aliran dana CSR BI senilai Rp120 miliar yang diduga digunakan tidak sesuai aturan.
Fakta Kasus yang Terungkap
✔ Dana CSR BI:
-
Dialokasikan untuk program pemberdayaan UMKM dan pendidikan keuangan (2022–2024).
-
Diduga dibelokkan ke yayasan terkait pejabat OJK.
✔ Modus Operandi:
-
Mark-up anggaran proyek fiktif.
-
Pemotongan dana 20–30% untuk oknum.
-
Proyek fiktif laporan kegiatan tidak sesuai realisasi.
✔ Pihak yang Diperiksa:
-
2 pejabat BI (Divisi CSR).
-
3 eks pejabat OJK (periode 2022–2023).
-
Direktur Yayasan penerima CSR.

Baca juga: SMA Al Hikmah Surabaya Gandeng Polsek Jambangan Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Siswa
Bukti yang Dikumpulkan KPK
🔹 Dokumen transfer dana ke rekening mencurigakan.
🔹 Laporan keuangan fiktif yayasan.
🔹 Hasil penyadapan komunikasi tersangka.
Potensi Pasal yang Dijeratkan
-
Pasal 2 & 3 UU Tipikor (kerugian negara & suap).
-
Pasal 5 UU Pencucian Uang.
Respons BI & OJK
-
BI: “Siap kooperatif dengan KPK.”
-
OJK: “Belum ada komentar resmi.”
#KPKUpdate #KorupsiCSR #KasusBI #OJK #PemberantasanKorupsi
Perkembangan Terkini:
-
KPK dalam proses pemeriksaan saksi ahli keuangan.
-
Aset tersangka mulai dibekukan.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga pengawas sektor keuangan. Masyarakat diminta tidak spekulasi sebelum ada putusan hukum.