, , ,

Polisi Polsek Tandes Pelaku Pemerasan Mahasiswa Ditahan Propam Polrestabes Surabaya

oleh -2 Dilihat

Polisi Pelaku Pemerasan Mahasiswa di Polsek Tandes Ditahan Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya – Seorang anggota Polsek Tandes, Briptu Rudi Hartono (32), resmi ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap mahasiswa di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan oknum polisi tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kronologi Kasus Pemerasan

🕒 Awal Juli 2025:

  • Korban, Andika Pratama (21), mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dihentikan secara tidak wajar saat berkendara.

  • Briptu Rudi mengancam akan menjebloskannya ke sel dengan tuduhan palsu narkoba jika tidak membayar Rp5 juta.

  • Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang tersebut.

📢 16 Juli 2025:

  • Andika melaporkan kasus ini ke LBH Surabaya dan Komnas HAM setelah mendapat tekanan berkelanjutan.

  • Propam Polrestabes Surabaya langsung menyelidiki dan mengamankan oknum tersebut.

Tindakan Propam Polrestabes Surabaya

✔ Penahanan Briptu Rudi di sel Propam
✔ Pemeriksaan intensif terhadap rekening dan riwayat pelayanan
✔ Pemanggilan saksi-saksi lain yang mungkin menjadi korban

Sanksi yang Dijatuhkan

  • Pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri

  • Proses hukum pidana dengan pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 368 dan 421 KUHP)

  • Ganti rugi kepada korban

Pernyataan Kapolrestabes Surabaya

Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.I.K.:
“Kami tidak toleransi terhadap oknum yang mencoreng nama baik institusi. Ini pelajaran bagi semua anggota untuk bekerja profesional dan berintegritas.”

Polsek Tandes
Polsek Tandes

Baca juga: Pemkot Surabaya Akan Bina Anak yang Terjaring Jam Malam Selama 7 Hari

Dukungan untuk Korban

  • Pendampingan hukum gratis dari LBH Surabaya

  • Terapi psikologis akibat trauma

  • Pengawalan keamanan selama proses hukum

Imbauan bagi Masyarakat

  1. Jangan takut melapor jika mengalami pemerasan oleh oknum aparat

  2. Catat detail kejadian (waktu, lokasi, identitas pelaku)

  3. Mintalah bukti transaksi jika ada pemaksaan pembayaran

  4. Segera hubungi Propam atau Komnas HAM untuk tindakan cepat

Respons Kapolda Jatim

Irjen Pol. Toni Harmanto:
“Kami akan gelar operasi internal untuk mengidentifikasi oknum-oknum lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.”

Penambahan ini memberikan:
✅ Panduan praktis bagi masyarakat menghadapi pemerasan
✅ Pernyataan komitmen dari pimpinan Polri tingkat regional
✅ Langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa

#PolisiTidaktoleransi #PropamBertindak #Surabaya

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.