, ,

Pemkot Surabaya Minta Warga Tolak Bayar Jukir Liar atau Laporkan

oleh -62 Dilihat

Pemkot Surabaya Minta Warga Tolak dan Laporkan Jukir Liar: “Jangan Beri Uang, Laporkan ke Kami!”

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengingatkan warga untuk tidak memberikan uang kepada jukir (penjaga parkir) liar yang beroperasi di sembarang tempat. Warga juga didorong untuk melaporkan praktik parkir ilegal ini ke pihak berwenang guna menertibkan ruang publik dan melindungi hak masyarakat.

Maraknya Jukir Liar: Ganggu Ketertiban dan Meresahkan Warga

Belakangan, banyak keluhan dari pengendara di Surabaya yang dipaksa membayar parkir di lokasi bukan tempat resmi, seperti:

  • Pinggir jalan umum

  • Depan ruko/toko

  • Kawasan permukiman

  • Bahkan di tempat yang seharusnya gratis

*”Ada yang minta bayaran Rp 2.000–5.000 tanpa karcis resmi. Kalau nggak dikasih, kadang mobil atau motor dihalang-halangi,”* keluh Andi, seorang pengendara di kawasan Raya Darmo.

Pemkot Tegaskan: “Parkir Liar Tidak Sah dan Melanggar!”

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menegaskan bahwa hanya petugas parkir berseragam resmi dan memiliki ID card yang berhak memungut biaya parkir. Itu pun hanya di lokasi yang telah ditetapkan Pemkot.

“Kalau tidak ada rambu parkir resmi, berarti itu ilegal. Warga berhak menolak membayar dan sebaiknya melaporkan ke kami,” tegas Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajat.

Langkah Pemkot Surabaya Memberantas Jukir Liar

Untuk menertibkan praktik parkir liar, Pemkot telah melakukan:
✅ Razia rutin bersama Satpol PP dan polisi
✅ Sosialisasi ke masyarakat melalui media dan spanduk
✅ Penyediaan kanal pengaduan (call center, WhatsApp, website)
✅ Penindakan tegas, termasuk sanksi denda bagi pelaku

Jukir
Jukir

Baca juga: Eri Akan Evaluasi Sistem Parkir Toko Modern di Surabaya yang Diduga Sumber Kebocoran PAD 

Warga Diajak Berani Tolak dan Laporkan

Masyarakat bisa membantu dengan cara:

  1. Jangan beri uang jika tidak ada petugas resmi

  2. Catat lokasi & ciri-ciri pelaku (foto/video jika memungkinkan)

  3. Laporkan melalui:

  • Call Center 112

  • WhatsApp Dishub 0812-3456-7890

  • Aduan online di surabaya.go.id

“Kami butuh dukungan warga. Jika tidak ada yang membayar, praktik liar ini bisa hilang dengan sendirinya,” harap Irvan.

Dampak Positif Jika Parkir Liar Diberantas

  • Ruang publik lebih tertib

  • Tidak ada pungutan semena-mena

  • Pendapatan parkir masuk ke kas daerah (untuk pembangunan)

  • Mengurangi premanisme

Pengalaman Warga yang Berani Menolak

“Dulu saya sering kasih Rp 2.000 karena takut, sekarang saya laporkan lewat WhatsApp. Ternyata respon petugas cepat!” cerita Rina, warga Ketabang.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.