Kebijakan Baru Imigrasi: WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Dibebaskan dari Biaya Overstay
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Biaya overstay (keterlambatan perpanjangan izin tinggal) akan dihapuskan bagi WNA yang mengalami kendala akibat bencana alam ini.
Detail Kebijakan
✅ Periode berlaku: 10–30 Juni 2024 (sesuai masa tanggap darurat)
✅ Syarat:
-
WNA harus berada di zona terdampak erupsi (Kabupaten Flores Timur dan sekitarnya)
-
Menunjukkan bukti keterkaitan dengan bencana (laporan posko, surat keterangan dari PVMBG, atau dokumen evakuasi)
-
Melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat maksimal 7 hari setelah kebijakan berakhir
Prosedur Klaim
-
Kunjungi kantor imigrasi dengan membawa dokumen pendukung
-
Isi formulir permohonan dispensasi
-
Verifikasi data oleh petugas
-
Dapatkan stempel pembebasan biaya di paspor
Daftar Biaya yang Dihapuskan
✖ Denda overstay (Rp 1 juta/hari)
✖ Biaya perpanjangan izin tinggal untuk periode darurat
✖ Biaya administrasi perubahan status bagi yang perlu evakuasi

Baca juga: Tidak Ada Lagi Massa Aksi Demo ODOL di Depan Kantor Gubernur Jawa Timur Pagi Ini
Respons Positif dari Komunitas Internasional
“Kebijakan ini sangat manusiawi. Banyak turis dan ekspatriat kami terkendala evakuasi dokumen karena situasi darurat,” ujar Koordinator Asosiasi Turis Eropa di NTT.
Imbauan untuk WNA
✔ Simpan semua bukti perjalanan dan dokumen selama bencana
✔ Hindari perpanjangan manual via aplikasi selama masa berlaku kebijakan
✔ Laporkan perubahan rencana perjalanan ke imigrasi